BlogPendidikan.net - Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen dijelaskan guru yakni pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menganggap, dan menganalisa peserta asuh pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Hal ini sejalan dengan klarifikasi (Pidarta) bahwa guru dan dosen yakni pejabat profesional alasannya adalah mereka diberi pinjaman profesional.
Guru ialah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk membimbing dan membina anak latih, baik secara perorangan maupun secara klasikal, di sekolah maupun di luar sekolah. Dalam klarifikasi tersebut terkandung makna bahwa guru ialah tenaga profesional yang memiliki tugas-tugas profesional dalam pendidikan dan pembelajaran.
Hak dan Kewajiban Guru
Sebagai konsekuensi peran profesionalnya, maka guru menerima hak-haknya. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diterangkan hak-hak yang diperoleh guru. selaku berikut :
- Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minium dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan tersebut mencakup; gaji pokok, pinjaman yang melekat pada honor, serta penghasilan lain berupa pemberian profesi, perlindungan fungsional, perlindungan khusus dan santunan maslahat yang terkait tugas guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
- Mendapatkan penawaran spesial dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
- Memperoleh pinjaman dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
- Memperoleh peluang untuk mengembangkan kompetensi.
- Memperoleh dan memanfaatkan sarana prasarana pembelajaran untuk menunjang kelangsungan peran keprofesionalan.
- Memiliki kebebasan dalam memberikan evaluasi dan ikut memilih kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi terhadap peserta ajar sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-seruan.
- Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
- Memiliki keleluasaan untuk berserikat dalam organisasi sosial.
- Memiliki kesempatan untuk berperan dalam memilih kebijakan pendidikan.
- Memperoleh potensi untuk mengembangkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
- Memperoleh training dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Selanjutnya perihal keharusan yang mesti dilakukan guru dalam melakukan peran profesionalnya yaitu :
- Merencanakan pembelajaran/tutorial, melakukan pembelajaran/ tutorial yang berkualitas, menilai dan menganalisa hasil pembelajaran/ bimbingan serta melakukan pembelajaran/perbaikan dan pengawasan.
- Meningkatkan dan menyebarkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu wawasan, teknologi dan seni.
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan keadaan fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta bimbing dalam pembelajaran.
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, aturan, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan budbahasa; dan
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Jabatan dan Pangkat Guru
Di dalam peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009 diatur jenjang jabatan dan pangkat fungsional guru.
Berikut jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi ialah :
- Guru pertama
- Guru muda
- Guru madya
- Guru utama.
Selanjutnya jenjang kepangkatan guru untuk setiap jenjang jabatan tersebut yaitu :
1. Guru pertama mencakup :
- Penata muda, kalangan ruang III-a
- Penata muda tingkat I, golongan ruang III-b
2. Guru muda mencakup :
- Penata, kelompok ruang III-c
- Penata tingkat I, golongan ruang III-d
3. Guru madya meliputi :
- Pembina, kalangan ruang IV-a
- Pembina tingkat I, kalangan ruang IV-b
- Pembina utama muda, kelompok ruang IV-c
4. Guru utama mencakup :
- Pembina utama madya, kalangan ruang IV-d
- Pembina utama, kelompok ruang IV-a
Thanks for reading Hak Dan Kewajiban Guru, Pangkat Dan Jabatan
No comments:
Post a Comment