Tuesday, September 28, 2021

Begini Proses Penyaluran, Pelaporan Dan Komponen Pembiayaan Dana Bos Reguler

September 28, 2021
 Pelaporan dan Komponen Pembiayan Dana BOS Reguler Begini Proses Penyaluran, Pelaporan dan Komponen Pembiayaan Dana BOS Reguler

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yaitu dana yang dipakai utamanya untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah selaku pelaksana program wajib mencar ilmu dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa acara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.

Dana BOS Reguler yaitu Dana BOS yang dialokasikan untuk menolong keperluan belanja operasional seluruh penerima didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Bagaimana Proses Penyaluran Dana BOS ?

Penyaluran Dana BOS Reguler dikerjakan secara bertahap dengan ketentuan:
  1. Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah memberikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya
  2. Penyaluran tahap II dilaksanakan sesudah sekolah memberikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya
  3. Penyaluran tahap III dijalankan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun budget berjalan.
Sekolah mampu eksklusif menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah sehabis Dana BOS Reguler disalurkan langsung dari pusat dan masuk ke Rekening Sekolah.

Rekening Sekolah
  1. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk ditentukan oleh Kementerian
  2. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh Pemda
  3. Pemda memberikan Rekening Sekolah melalui metode aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian
  4. Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pergantian Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus memberikan pergeseran melalui sistem
  5. Penyampaian pergeseran Rekening Sekolah disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler
Pelaporan Dana BOS

Penyampaian laporan penggunaan Dana BOS Reguler dijalankan dengan ketentuan selaku berikut:
  1. Penyampaian pelaporan tahap I paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan
  2. Penyampaian pelaporan tahap II paling lambat bulan Desember tahun budget berjalan
  3. Penyampaian pelaporan tahap III paling lambat bulan April tahun anggaran selanjutnya.
Pelaporan pertanggung jawaban penggunaan Dana BOS oleh Sekolah dikerjakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Sekolah mesti menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan diikuti dengan dokumen penunjang. Pembukuan yang mesti disusun oleh sekolah selaku berikut :
  • RKAS
  • Buku kas umum
  • Buku pembantu kas
  • Buku pembantu bank
  • Buku pembantu pajak
  • Dokumen lain yang dibutuhkan;
2. Sekolah mesti menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
  • melaksanakan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS reguler yakni melaksanakan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler menurut standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan Dana BOS Reguler
  • realisasi penggunaan dana yang dilaporkan ialah seluruh penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima sekolah pada tahun berkenaan
  • laporan dibentuk tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di sekolah
  • sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Sekolah mesti memublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler terhadap penduduk secara terbuka. Dokumen yang mesti dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler menurut unsur pembiayaan. Publikasi laporan dilaksanakan pada papan isu Sekolah atau kawasan yang lain yang gampang diakses oleh masyarakat.

4. Pajak terkait penggunaan Dana BOS Reguler di sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundang-permintaan tentang pajak nasional dan pajak tempat.

Komponen Dana BOS Reguler

Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah mencakup komponen sebagai berikut:
  1. Penerimaan Peserta Didik gres
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan aktivitas pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. Pelaksanaan manajemen acara sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan acara kenaikan kompetensi kemampuan
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  12. Pembayaran honor
Sekolah menentukan bagian penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor dipakai paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate perihal guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Thanks for reading Begini Proses Penyaluran, Pelaporan Dan Komponen Pembiayaan Dana Bos Reguler

Related Posts

Your Comments

No comments:

Post a Comment

Labels

Labels

Labels

Copyright © 2025 Blog Pendidikan. All rights reserved. Template by CB Blogger