Showing posts with label Kemendikbud Ristek. Show all posts
Showing posts with label Kemendikbud Ristek. Show all posts

Monday, October 4, 2021

Nadiem Makarim : Kapan Pembelajaran Tatap Tampang (Ptm) Dimulai

October 04, 2021
 Jawaban atas pertanyaan ini terkait dengan kebijakan PPKM level  Nadiem Makarim : Kapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Dimulai

BlogPendidikan.net
- Kapan sekolah tatap tampang dimulai? Jawaban atas pertanyaan ini terkait dengan kebijakan PPKM level 4 diperpanjang. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilanjutkan sampai 9 Agustus 2021.

Selain level 4, aturan PPKM diperpanjang berlaku juga untuk tingkat pembatasan lain. Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, kegiatan pembelajaran di tahun anutan gres 2021/2022 bersifat dinamis. Pembelajaran tidak berjalan cuma dengan satu cara.

"Kegiatan pembelajaran di tahun anutan baru mengacu pada kebijakan PPKM masing-masing tempat dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," kata Nadiem dikutip dari laman resmi Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek, Jumat (6/8/2021).

Setiap satuan pendidikan harus memperhatikan zona penularan dan total perkara COVID-19 di daerahnya. Daerah yang berada di level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap paras (PTM) terbatas. Dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.

"Sementara untuk tempat yang berada di Level 3 dan 4, masih mesti menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ)," kata Nadiem.

Pria yang juga dulu menjabat selaku CEO Go-Jek ini menyertakan, keputusan terakhir dalam menentukan PTM atau PJJ berada di tangan orang bau tanah siswa. Keputusan kapan sekolah tatap paras dimulai melibatkan juga partisipasi orang tua.

"Keputusan terakhir bahwa murid tatap paras atau tidak, ada di orang bau tanah, sebab PTM Terbatas berbeda dengan PTM umumsebelum pandemi," tutur Nadiem.

Selain itu, menurut penuturan Nadiem, kehadiran siswa di satuan pendidikan dibatasi maksimal 50 persen dalam ruang kelas. Setiap kelas juga diwajib untuk melaksanakan rotasi, hingga wajib memerhatikan protokol kesehatan. "Tidak ada acara-acara ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka," ujar Nadiem.

Untuk mendukung aktivitas pembelajaran selama pandemi, Nadiem memastikan bahwa Kemendikbudristek akan meluncurkan beberapa perlindungan mirip, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional PAUD (BOP).

Selain itu, Kemendikbudristek juga meresmikan peluncuran bantuan kuota internet lanjutan untuk menunjang PJJ dalam jaringan (daring). Bantuan ini akan dimulai pada September 2021 sampai November 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 dan 28 Tahun 2021, pembelajaran di daerah PPKM Level 3 dan 4 harus dikerjakan secara online atau daring. Aturan ini berlaku pada tiap jenjang pendidikan formal dan informal.

"Pelaksanaan aktivitas belajar mengajar (sekolah, sekolah tinggi tinggi, perguruan tinggi, tempat pendidikan/training) dilakukan secara daring/online," tulis Inmendagri nomor 27/2021.

Artinya, tanggapan kapan sekolah tatap paras dimulai untuk kawasan level 3 dan 4 belum bisa dilaksanakan. Sedangkan untuk daerah PPKM level 2 pembelajaran bisa dikerjakan secara tatap muka dan online. Masing-masing sebesar 50 persen dari jumlah murid yang ikut belajar.


Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Tuesday, September 28, 2021

Begini Proses Penyaluran, Pelaporan Dan Komponen Pembiayaan Dana Bos Reguler

September 28, 2021
 Pelaporan dan Komponen Pembiayan Dana BOS Reguler Begini Proses Penyaluran, Pelaporan dan Komponen Pembiayaan Dana BOS Reguler

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yaitu dana yang dipakai utamanya untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah selaku pelaksana program wajib mencar ilmu dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa acara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.

Dana BOS Reguler yaitu Dana BOS yang dialokasikan untuk menolong keperluan belanja operasional seluruh penerima didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Bagaimana Proses Penyaluran Dana BOS ?

Penyaluran Dana BOS Reguler dikerjakan secara bertahap dengan ketentuan:
  1. Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah memberikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya
  2. Penyaluran tahap II dilaksanakan sesudah sekolah memberikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya
  3. Penyaluran tahap III dijalankan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun budget berjalan.
Sekolah mampu eksklusif menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah sehabis Dana BOS Reguler disalurkan langsung dari pusat dan masuk ke Rekening Sekolah.

Rekening Sekolah
  1. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk ditentukan oleh Kementerian
  2. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh Pemda
  3. Pemda memberikan Rekening Sekolah melalui metode aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian
  4. Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pergantian Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus memberikan pergeseran melalui sistem
  5. Penyampaian pergeseran Rekening Sekolah disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler
Pelaporan Dana BOS

Penyampaian laporan penggunaan Dana BOS Reguler dijalankan dengan ketentuan selaku berikut:
  1. Penyampaian pelaporan tahap I paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan
  2. Penyampaian pelaporan tahap II paling lambat bulan Desember tahun budget berjalan
  3. Penyampaian pelaporan tahap III paling lambat bulan April tahun anggaran selanjutnya.
Pelaporan pertanggung jawaban penggunaan Dana BOS oleh Sekolah dikerjakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Sekolah mesti menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan diikuti dengan dokumen penunjang. Pembukuan yang mesti disusun oleh sekolah selaku berikut :
  • RKAS
  • Buku kas umum
  • Buku pembantu kas
  • Buku pembantu bank
  • Buku pembantu pajak
  • Dokumen lain yang dibutuhkan;
2. Sekolah mesti menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
  • melaksanakan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS reguler yakni melaksanakan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler menurut standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan Dana BOS Reguler
  • realisasi penggunaan dana yang dilaporkan ialah seluruh penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima sekolah pada tahun berkenaan
  • laporan dibentuk tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di sekolah
  • sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Sekolah mesti memublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler terhadap penduduk secara terbuka. Dokumen yang mesti dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler menurut unsur pembiayaan. Publikasi laporan dilaksanakan pada papan isu Sekolah atau kawasan yang lain yang gampang diakses oleh masyarakat.

4. Pajak terkait penggunaan Dana BOS Reguler di sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundang-permintaan tentang pajak nasional dan pajak tempat.

Komponen Dana BOS Reguler

Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah mencakup komponen sebagai berikut:
  1. Penerimaan Peserta Didik gres
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan aktivitas pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. Pelaksanaan manajemen acara sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan acara kenaikan kompetensi kemampuan
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  12. Pembayaran honor
Sekolah menentukan bagian penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor dipakai paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate perihal guru dan pendidikan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Sunday, September 26, 2021

Kemendikbud Ristek : Pembelajaran Tatap Wajah Terbatas Sudah Boleh Dijalankan Di Sekolah Dengan Ketentuan !

September 26, 2021
 Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sudah Boleh Dilaksanakan di Sekolah Dengan Ketentuan  Kemendikbud Ristek : Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sudah Boleh Dilaksanakan di Sekolah Dengan Ketentuan !

BlogPendidikan.net
- seperti dikutip dari kompas.com ihwal penyampaian pembelajaran tatap tampang terbatas telah boleh dilaksanakan dengan mengacu ketentuan yang disampaikan oleh Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Hendarman memberikan, berdasarkan aturan pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) modern, pembelajaran tatap paras (PTM) terbatas mampu dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di kawasan PPKM level 1-3. 

Namun, satuan pendidikan di daerah PPKM level 4 masih tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keamanan seluruh manusia pendidikan dan keluarganya,” papar Hendarman, seperti dilansir laman Kemendikbud Ristek, Selasa (10/8/2021).

Meski sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 telah mampu menggelar PTM terbatas, pelaksanaan pembelajaran dapat dilaksanakan melalui opsi PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam SKB Empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Selain itu, Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di periode pandemi berjalan secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing kawasan sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Orangtua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 mempunyai kewenangan penuh dalam menunjukkan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menawarkan pilihan PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi terhadap peserta didik yang menentukan opsi PJJ," paparnya.

Hendarman menerangkan, Kemendikbud Ristek mengajak seluruh komponen pemerintah sentra, pemerintah kawasan, dan satuan pendidikan untuk berkoordinasi dekat menentukan pengaruh sosial negatif dari PJJ yang berkepanjangan dapat diminimalisasi.

Hal itu termasuk menentukan PTM terbatas bagi satuan pendidikan di daerah PPKM level 1-3 mampu berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat. Pasalnya, pandemi Covid-19 yang terjadi telah nyaris 1,5 tahun memiliki peluang menimbulkan pengaruh sosial negatif yang berkepanjangan, mirip putus sekolah, hilangnya minat berguru, kesenjangan capaian berguru, dan kekerasan pada anak.

Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2021/08/10/144928071/kemendikbud-ristek-sekolah-di-wilayah-ppkm-level-1-3-boleh-tatap-wajah?page=all

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Labels

Labels

Labels

Copyright © Blog Pendidikan. All rights reserved. Template by CB Blogger