BlogPendidikan.net - seperti dikutip dari kompas.com ihwal penyampaian pembelajaran tatap tampang terbatas telah boleh dilaksanakan dengan mengacu ketentuan yang disampaikan oleh Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Hendarman memberikan, berdasarkan aturan pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) modern, pembelajaran tatap paras (PTM) terbatas mampu dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di kawasan PPKM level 1-3.
Sumber https://www.blogpendidikan.net/
Namun, satuan pendidikan di daerah PPKM level 4 masih tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keamanan seluruh manusia pendidikan dan keluarganya,” papar Hendarman, seperti dilansir laman Kemendikbud Ristek, Selasa (10/8/2021).
Meski sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 telah mampu menggelar PTM terbatas, pelaksanaan pembelajaran dapat dilaksanakan melalui opsi PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam SKB Empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di periode pandemi berjalan secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing kawasan sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Orangtua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 mempunyai kewenangan penuh dalam menunjukkan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menawarkan pilihan PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi terhadap peserta didik yang menentukan opsi PJJ," paparnya.
Hendarman menerangkan, Kemendikbud Ristek mengajak seluruh komponen pemerintah sentra, pemerintah kawasan, dan satuan pendidikan untuk berkoordinasi dekat menentukan pengaruh sosial negatif dari PJJ yang berkepanjangan dapat diminimalisasi.
Hal itu termasuk menentukan PTM terbatas bagi satuan pendidikan di daerah PPKM level 1-3 mampu berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat. Pasalnya, pandemi Covid-19 yang terjadi telah nyaris 1,5 tahun memiliki peluang menimbulkan pengaruh sosial negatif yang berkepanjangan, mirip putus sekolah, hilangnya minat berguru, kesenjangan capaian berguru, dan kekerasan pada anak.
Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2021/08/10/144928071/kemendikbud-ristek-sekolah-di-wilayah-ppkm-level-1-3-boleh-tatap-wajah?page=all
Thanks for reading Kemendikbud Ristek : Pembelajaran Tatap Wajah Terbatas Sudah Boleh Dijalankan Di Sekolah Dengan Ketentuan !
No comments:
Post a Comment